Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10396908

Rincian Aduan

LGWP10396908

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
10 Jul 2019
0 ditandai
Dukuh bligo RT 002/rw 014, desa lingga pura. Saya mengadukan tentang kelanjutan dari hasil tes pengisian perangkat desa linggapura kasi pelayanan dimana saya siti irmawati yang dinyatakan lulus sebagai kasi pelayanan dan sah diumumkan didepan umum, camat, babinsa, polsek tonjong, panitia, tim penguji yang semuanya sudah menandatangani hasil tes tersebut. Namun entah alasan apa kades linggapura enggan menandatangani surat rekomendasi pelantikan saya yang sudah dibuat oleh panitia. Dan tiba-tiba camat mengeluarkan surat pembatalan hasil tes yang mana dalam hal ini camat tidak ada kewenangan. Ada tanda tanya besar yaitu apa alasan camat mengeluarkan surat pembatalan? Atas dasar apa camat mengeluarkan surat pembatalan? Ada kepentingan apa kades linggapura enggan menandatangani surat rekomendasi pelantikan saya? Hingga masa jabatan kades habis, pejabat sementara kades mengusahakan agar masalah pelantikan saya selesai, agar nanti setelah kades baru duduk tinggal tandatangan, ada masalah lagi yaitu ketua panitia enggan tanda tangan. Timbul pertanyaan besar kenapa ketua panitia enggan tanda tangan surat rekomendasi pelantikan padahal semua pihak terkait audah tanda tangan? Apakah karena kades yang baru adalah kades yang lama?? Entah ada apa kepentingan apa?? Mohon untuk ditindaklanjuti, mohon untuk ditinjau dan disegerakan pelantikan saya. Terimakasih.

Disposisi

Kamis, 11 Juli 2019 - 11:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten brebes, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten brebes berpedoman pada: - perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten brebes nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.. - peraturan bupati brebes nomor 24 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait pengisian perangkat desa di desa linggapura kecamatan tonjong yang sampai dengan saat ini belum dilakukan pelantikan perangkat desa yang telah lolos seleksi mengingat saat ini kades linggapura masih dijabat oleh penjabat (Pj) kades yang berdasarkan pasal 30 huruf d perda kabupaten brebes nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa bahwa kewenangan Pj kades sama dengan kewenangan kades definitif kecuali dalam mengangkat perangkat desa.. sehubungan dengan hal tersebut maka pelantikan perangkat desa menunggu adanya kades definitif..pelantikan kades definitif rencana akan dilaksanakan pada tanggal 15 juli 2019..untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian pemerintahan desa setda kabupaten brebes..

Selesai

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab