Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10314108

Rincian Aduan

LGWP10314108

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
18 Jun 2020
0 ditandai
pak gub mau saya mau tanya mslah KK skrang kok kertanya polos warga didesa jadi bingung keabsahanya pak

Disposisi

Jumat, 19 Juni 2020 - 09:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 07:43 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dispendukcapil kabupaten kendal

Selesai

Jumat, 03 Juli 2020 - 08:55 WIB

Kabupaten Kendal

bahwa berdasarkan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN disebutkan bahwa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat dicetak dengan menggunakan kertasHVS A4 80 gram warna putih dengan jumlah cetakan 1 rangkap. untuk mengecek keabsahan, saat ini dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil menggunakan tanda tangan elektronik, silahkan scan barcode tanda tangan tersebut.