Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10314108
Rincian Aduan
LGWP10314108
Selesai
Public
Lampiran
pak gub mau saya mau tanya mslah KK skrang kok kertanya polos warga didesa jadi bingung keabsahanya pak
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 09:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 07:43 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dispendukcapil kabupaten kendal
Selesai
Jumat, 03 Juli 2020 - 08:55 WIBKabupaten Kendal
bahwa berdasarkan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN disebutkan bahwa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat dicetak dengan menggunakan kertasHVS A4 80 gram warna putih dengan jumlah cetakan 1 rangkap. untuk mengecek keabsahan, saat ini dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil menggunakan tanda tangan elektronik, silahkan scan barcode tanda tangan tersebut.
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN disebutkan bahwa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat dicetak dengan menggunakan kertasHVS A4 80 gram warna putih dengan jumlah cetakan 1 rangkap. untuk mengecek keabsahan, saat ini dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil menggunakan tanda tangan elektronik, silahkan scan barcode tanda tangan tersebut.