Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10224062

Rincian Aduan

LGWP10224062

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
21 Jan 2021
0 ditandai
bahwa pada saat ada petugas agraria tanah yg akan melakukan pengukuran ke t4 saya,namun petugas agraria tdk mengetahui rumah saya,sebagai petugas pelayanan masyakat di balaidesa terutama bapak mundakir selaku kadus harusnya bisa memberikan info terkait alamat yg di tanyakan pihak agraria.tetapi pak mudakir dg santainya menjawab tidak tahu,tanpa melakukan kroscek ataupun membantu menanyakan kepada pegawai lainya,hanya dg kata2 TIDAK TAHU!! APAKAH PELAYANAN DESA SEPERTI ITU?apakah seperti itu prosedur pelayanan di desa kalirejo? dan yg terjadi petugas di balai desa kalirejo tdk ada q pun yg care atau peduli membantu petugas agraria menemukan alamat sya.sedangkan petugas datang pukul 08.00 di balaidesa hanya ada 1 orang sja,sedangkan petugas yg lain tidak ada di tempat.pelayan masyarakat seenaknya sendiri bekerjanya,.apakah pelayanan ke masyarakat seperti ?datang seenakny dan sama sekali tidak peduli dg lingkungan sekitar.

Disposisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Jumat, 22 Januari 2021 - 08:07 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Jumat, 22 Januari 2021 - 08:09 WIB

Kabupaten Kudus

laporan akan dikordinasikan dengan kantor kecamatan undaan

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 15:14 WIB

Kabupaten Kudus

info dari kantor kecamatan undaan :
1. Memberikan pembinaan kepada semua Aparat Pemerintah 
Desa Kalirejo agar tetap berhati-hati dalam memberikan
pelayanan pada masyarakat dengan memperhatikan prosedur 
yang benar, kecepatan, ketepatan dan profesional;
2. Bila ada permasalahan segera diselesaikan dengan tetap 
mengedepankan musyawarah mufakat, dan bila terjadi
kesulitan agar segera dikonsultasikan di Kecamatan; 
3. Adanya laporan yang tidak benar, mendiskreditkan a tau
profokatif agar tetap dilayani dengan baik dengan memberikan
pemahaman sesuai aturan yang berlaku, apabila 
merugikan/ membahayakan dikonsultasikan/ dilaporkan
Camat, Kapolsek untuk dibina; 
4. Notaris dan BPN apabila akan melaksanakan pengukuran atau
kegiatan lain yang berhubungan dengan Pemerintah Desa agar
memberitahukan sebelumnya, sehingga kades bisa mengatur
untuk menugaskan Aparat Pemerintah Desa mengingat
cakupan tugas pokok dan fungsi yang banyak; 
5. Peningkatan profesionallitas kerja perlu dibangun dengan baik 
oleh Notaris, BPN, Pemerintah Desa, khususnya dalam
membangun komunitas yang efektif untuk terbangunnya
kerjasama yang baik. 
6. Semoga kejadian seperti tersebut diatas tidak terulang lagi;