Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10224062
Rincian Aduan
LGWP10224062
Selesai
Public
bahwa pada saat ada petugas agraria tanah yg akan melakukan pengukuran ke t4 saya,namun petugas agraria tdk mengetahui rumah saya,sebagai petugas pelayanan masyakat di balaidesa terutama bapak mundakir selaku kadus harusnya bisa memberikan info terkait alamat yg di tanyakan pihak agraria.tetapi pak mudakir dg santainya menjawab tidak tahu,tanpa melakukan kroscek ataupun membantu menanyakan kepada pegawai lainya,hanya dg kata2 TIDAK TAHU!! APAKAH PELAYANAN DESA SEPERTI ITU?apakah seperti itu prosedur pelayanan di desa kalirejo? dan yg terjadi petugas di balai desa kalirejo tdk ada q pun yg care atau peduli membantu petugas agraria menemukan alamat sya.sedangkan petugas datang pukul 08.00 di balaidesa hanya ada 1 orang sja,sedangkan petugas yg lain tidak ada di tempat.pelayan masyarakat seenaknya sendiri bekerjanya,.apakah pelayanan ke masyarakat seperti ?datang seenakny dan sama sekali tidak peduli dg lingkungan sekitar.
Disposisi
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Jumat, 22 Januari 2021 - 08:07 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Jumat, 22 Januari 2021 - 08:09 WIBKabupaten Kudus
laporan akan dikordinasikan dengan kantor kecamatan undaan
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 15:14 WIBKabupaten Kudus
info dari kantor kecamatan undaan :
1. Memberikan pembinaan kepada semua Aparat Pemerintah
Desa Kalirejo agar tetap berhati-hati dalam memberikan
pelayanan pada masyarakat dengan memperhatikan prosedur
yang benar, kecepatan, ketepatan dan profesional;
2. Bila ada permasalahan segera diselesaikan dengan tetap
mengedepankan musyawarah mufakat, dan bila terjadi
kesulitan agar segera dikonsultasikan di Kecamatan;
3. Adanya laporan yang tidak benar, mendiskreditkan a tau
profokatif agar tetap dilayani dengan baik dengan memberikan
pemahaman sesuai aturan yang berlaku, apabila
merugikan/ membahayakan dikonsultasikan/ dilaporkan
Camat, Kapolsek untuk dibina;
4. Notaris dan BPN apabila akan melaksanakan pengukuran atau
kegiatan lain yang berhubungan dengan Pemerintah Desa agar
memberitahukan sebelumnya, sehingga kades bisa mengatur
untuk menugaskan Aparat Pemerintah Desa mengingat
cakupan tugas pokok dan fungsi yang banyak;
5. Peningkatan profesionallitas kerja perlu dibangun dengan baik
oleh Notaris, BPN, Pemerintah Desa, khususnya dalam
membangun komunitas yang efektif untuk terbangunnya
kerjasama yang baik.
6. Semoga kejadian seperti tersebut diatas tidak terulang lagi;