Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10216845

Rincian Aduan

LGWP10216845

Verifikasi Public
23 Jun 2020
0 ditandai
Selamat pagi bapak gubernur Jateng yang terhormat....ironi nasib anak kami....satu kelurahan dengan SMAN 4 Semarang yaitu kelurahan Srondol wetan tapi anak kami tidak diterima masuk SMAN 4 jalur zonasi karena terhamvat jarak kantor kelurahan ke SMAN 4 padahal rumah kami dibelakang SMAN 4... Terimakasih atas bantuannya

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 24 Juni 2020 - 13:59 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

Jalur Zonasi,

a. Zonasi adalah wilayah Desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.

c. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak ternpuh terdekat domisili calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya.

d. Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.

e. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti desa/kelurahan tempat kedudukan Pondok Pesanken,

f. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).