Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10209918
Rincian Aduan
LGWP10209918
Selesai
Public
Laporan masalah pajak PBB..Th kemaren 2019 bayar pajak 750 rb th 2020 naik menjadi kurang lb 2jt.an..kenaikan hampir 300% saya keberatan dasare kenaikan nya apa? ..apakah d kab lain jg begitu..naik kok sampai segitu besar..
Disposisi
Minggu, 26 Juli 2020 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 08:20 WIBKabupaten Kudus
terima kasih atas aduannya...laporan akan kami teruskan ke instansi terkait
Selesai
Rabu, 29 Juli 2020 - 15:04 WIBKabupaten Kudus
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pasal 5 ayat 1 Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP, Ayat 2 Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 tahun sesuai dengan kondisi ekonomi dan perkembangan daerah.
Penetapan tarif NJOP kabupaten Kudus masih jauh dari Harga Pasar sehingga perlu diadakan penyesuaian, penentuan besarnya pokok pajak PBB-P2 dihitung berdasarkan luas tanah dikalikan dengan NJOP per m2 menjadi total NJOP seperti yang tertera pada SPPT PBB-P2.
Pada pasal 6 disebutkan tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah ditetapkan sebesar 0,1%, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp. 1.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,2%
Kenaikan 300% besaran Pajak Bumi dan Bangunan disebabkan perkalian luas tanah dikalikan dengan NJOP per meter (Total NJOP) menjadi diatas Rp. 1000.000.000 sehingga terkena perubahan tarif dari yang semula 0,1% menjadi 0,2%.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus pada pasal 31, Wajib Pajak PBB-P2 berhak untuk mengajukan pengurangan atas ketetapan pajak.