Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10209918

Rincian Aduan

LGWP10209918

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
26 Jul 2020
0 ditandai
Laporan masalah pajak PBB..Th kemaren 2019 bayar pajak 750 rb th 2020 naik menjadi kurang lb 2jt.an..kenaikan hampir 300% saya keberatan dasare kenaikan nya apa? ..apakah d kab lain jg begitu..naik kok sampai segitu besar..

Disposisi

Minggu, 26 Juli 2020 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Senin, 27 Juli 2020 - 08:20 WIB

Kabupaten Kudus

terima kasih atas aduannya...laporan akan kami teruskan ke instansi terkait

Selesai

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:04 WIB

Kabupaten Kudus

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pasal 5 ayat 1 Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP, Ayat 2 Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 tahun sesuai dengan kondisi ekonomi dan perkembangan daerah. Penetapan tarif NJOP kabupaten Kudus masih jauh dari Harga Pasar sehingga perlu diadakan penyesuaian, penentuan besarnya pokok pajak PBB-P2 dihitung berdasarkan luas tanah dikalikan dengan NJOP per m2 menjadi total NJOP seperti yang tertera pada SPPT PBB-P2. Pada pasal 6 disebutkan tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah ditetapkan sebesar 0,1%, untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp. 1.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,2% Kenaikan 300% besaran Pajak Bumi dan Bangunan disebabkan perkalian luas tanah dikalikan dengan NJOP per meter (Total NJOP) menjadi diatas Rp. 1000.000.000 sehingga terkena perubahan tarif dari yang semula 0,1% menjadi 0,2%. Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus pada pasal 31, Wajib Pajak PBB-P2 berhak untuk mengajukan pengurangan atas ketetapan pajak.