Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10198493
Rincian Aduan
LGWP10198493
Selesai
Public
Lampiran
suggeng ndalu pak gub,badhe laporan mengenai bantuan jps désa Sobokerto kec Ngemplak kab Boyolali sudah terealisasi ,tapi nyatanya yang mendapat bantuan yang tergolong mampu ,saya mau tanya untuk kriteria seperti apa menurut prosedur pemerintah itu dianggap tidak mampu .saya sampai sekarang tidak tersentuh bantuan apapun dari pemerintah.saya mohon minta keadilan sebagai warga yang tidak mempunyai rumah tinggal sendiri dan tinggal dirumah warga yg tidak terpakai bahkan mau roboh.saya mohon untuk disidak ke desa saya kalo berkenan survei tempat tinggal saya.kemaren saya sempet laporan ke aplikasi ini dan mendapat balasan sudah diusulkan per 29 Mei untuk jps.tapi nyatanya tidak mendapat juga bantuan dari pemerintah.mohon diusahakan keluarga kami pak.saya benar benar butuh bantuan.apakah saya dianggap pemerintah desa warga mampu atau bagaimana?perlu digaris bawahi pak dari berbagai bantuan seperti PKH BLT BST dana desa dan PIP untuk pelajar anak saya belum tersentuh sama sekali.mohon kiranya bapak gubernur mempertimbangkan . matursuwun sak derengipun,semoga direspon dari bapak langsung bukan dari admin yang selalu memberikan jawaban janji2 palsu.salam sejahtera....
Disposisi
Senin, 15 Juni 2020 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Selasa, 16 Juni 2020 - 09:25 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Selasa, 16 Juni 2020 - 09:28 WIBKabupaten Boyolali
Harap memahami tanggapan dengan lengkap dan utuh. Saudara sudah diusulkan dalam bantuan Provinsi. Jadi harapa menunggu dari Pemprov Jateng untuk menyalurkan. Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa hanya menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jaw aTengah.
Jika ada yang merasa tidak jelas bisa dikomunikasikan dengan perangkat Desa selaku pihak yang mengetahui informasi. Mohon untuk tidak mengandalkan asumsi/perkiraan yang belum tentu benar. Kriteria penerima sudah ditentukan, selama memenuhi syarat tetap berhak. Jika merasa sudah sejahtera/kecukupan bantuan bisa dikembalikan/tidak diterima.
Jika ada yang merasa tidak jelas bisa dikomunikasikan dengan perangkat Desa selaku pihak yang mengetahui informasi. Mohon untuk tidak mengandalkan asumsi/perkiraan yang belum tentu benar. Kriteria penerima sudah ditentukan, selama memenuhi syarat tetap berhak. Jika merasa sudah sejahtera/kecukupan bantuan bisa dikembalikan/tidak diterima.
Selesai
Selasa, 16 Juni 2020 - 09:28 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami