Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10186352

Rincian Aduan

LGWP10186352

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
28 Oct 2020
0 ditandai
tolong di tinjau jalan desa kami/kami sangat butuh solusi/sangat tidak layak kami mau lewat mana(dampak proyek galian /pasir)

Disposisi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 09:15 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Selasa, 22 Desember 2020 - 09:41 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1781 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Selasa, 22 Desember 2020 - 09:42 WIB

Kabupaten Purbalingga

berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga : Kami menyampaikan terima kasih atas informasi, saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1781