Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10186352
Rincian Aduan
LGWP10186352
Selesai
Public
Lampiran
tolong di tinjau jalan desa kami/kami sangat butuh solusi/sangat tidak layak kami mau lewat mana(dampak proyek galian /pasir)
Disposisi
Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 02 November 2020 - 09:15 WIBKabupaten Purbalingga
laporan kami terima
Progress
Selasa, 22 Desember 2020 - 09:41 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1781 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Selasa, 22 Desember 2020 - 09:42 WIBKabupaten Purbalingga
berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga :
Kami menyampaikan terima kasih atas informasi, saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1781