Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10096945

Rincian Aduan

LGWP10096945

Selesai Public
KABUPATEN PATI
17 Jan 2020
0 ditandai
https://l.facebook.com/l.php?u=https://www.facebook.com/100012275538023/posts/872674646485045/&h=AT2rRD60dYxap6HUaP8rJvuGmDhhnVEttR88gIpLwywPL5Xmlyvb7pmvEW0bW2NadpWqZKA1qfaCDOprypuKzmlXpXG5SF8A-vm8y_Mi1C4d4y1rdORaalAm0xhebS9GDf6GphKiUw

Disposisi

Sabtu, 18 Januari 2020 - 19:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 21 Januari 2020 - 08:52 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan saat ini kami tindaklanjuti ke pihak terkait

Progress

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:45 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Soewondo Pati, telah ditindaklanjuti melalui evaluasi oleh DPRD Kabupaten Pati melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Dinas Sosial Kabupaten Pati, IDI Cabang Pati, RSUD Soewondo dan RS Fastabiq Sehat dan BPJS Kesehatan Cabang Pati. Pada prinsipnya semua Fasilitas Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien. Perbedaan perjalanan penyakit yang tidak bisa diprediksi menuntut penanganan yang berbeda. Seorang dokter akan menjunjung tinggi kode etik bahwa semua penanganan berdasarkan indikasi medis termasuk untuk merawatinapkan pasien bukan berdasar atas permintaan sendiri (APS). Dalam menindaklanjuti laporan, kegiatan evaluasi tetap menjaga informasi klinis tentang pasien tidak disebarluaskan tanpa seizin pasien. Selanjutnya semua pihak terkait akan berbenah terutama dalam hal komunikasi dan edukasi yang baik agar tidak terjadi salah persepsi sehingga kejadian serupa tidak terulang. Apabila masih terdapat kendala dalam pelayanan JKN dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400

Selesai

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:46 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Soewondo Pati, telah ditindaklanjuti melalui evaluasi oleh DPRD Kabupaten Pati melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Dinas Sosial Kabupaten Pati, IDI Cabang Pati, RSUD Soewondo dan RS Fastabiq Sehat dan BPJS Kesehatan Cabang Pati. Pada prinsipnya semua Fasilitas Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien. Perbedaan perjalanan penyakit yang tidak bisa diprediksi menuntut penanganan yang berbeda. Seorang dokter akan menjunjung tinggi kode etik bahwa semua penanganan berdasarkan indikasi medis termasuk untuk merawatinapkan pasien bukan berdasar atas permintaan sendiri (APS). Dalam menindaklanjuti laporan, kegiatan evaluasi tetap menjaga informasi klinis tentang pasien tidak disebarluaskan tanpa seizin pasien. Selanjutnya semua pihak terkait akan berbenah terutama dalam hal komunikasi dan edukasi yang baik agar tidak terjadi salah persepsi sehingga kejadian serupa tidak terulang. Apabila masih terdapat kendala dalam pelayanan JKN dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400