Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09981268
KABUPATEN GROBOGAN, 31 Oct 2021
assalamualikum pak saya beli tanah di daerah grobogan kec pulokulon desa pojok tapi tanah nya masih ikut campur sama pemilik tanah pengenya saya mau saya pecah sendiri tanah yg sudah saya beli...kira2 kena biaya gak ya pak dan apa saja yg harus di persiapkan di karenakan lagi musim pandemi takut biaya saya kurang pak.soalnyansaya tanya2 di kampung kena biayanya 7 sampai 8juta apakah itu benar.terimakasih sebelumnya pak asalamualaikum
Disposisi
Minggu, 31 Oktober 2021 - 16:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 November 2021 - 01:44 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 01 November 2021 - 01:45 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Senin, 01 November 2021 - 01:46 WIB
Kabupaten Grobogan
pemecahan sertifikat tanah kapling terdapat 2 proses yang dilalui di kantor pertanahan yakni :
1. pemecahan sertifikat
2. balik nama sertifikat hasil pecahan ke nama bapak
a. Untuk biaya pemecahan sertifikat Saudara hanya dikenakan PNBP yang dipungut kantor pertanahan dan tambahan jasa dari PPAT bilamana Saudara menggunakan jasa PPAT. (tanpa ada BPHTB)
b. untuk baliknama sertifikat hasil pecahan dari pemilik lama ke nama Saudara, terdapat biaya pnbp dari kantor pertanahan, biaya pembuatan akte Jual beli dari PPAT dan BPHTB (pajak bagi pembeli) serta PPh ( Pajak bagi Penjual)
sedangkan untuk besaran biaya tergantung dari masing - masing komponen yang kami uraikan diatas.
untuk menekan biaya, kami sarankan pemecahan sertifikat tanah kapling secara bersamaan dengan pemilik kapling yang lain. Demikian terimakasih.