Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09932916

Rincian Aduan

LGWP09932916

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
25 Sep 2020
0 ditandai
Pak apakah kalo swab pertama positif OTG untuk selanjutnya karantina 14 hari dirumah. Apakah setelah karantina tidak bisa swab lagi? Swab haru mandiri bayar sendiri?

Disposisi

Jumat, 25 September 2020 - 12:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Jumat, 25 September 2020 - 13:23 WIB

DINAS KESEHATAN

Matur nuwun pertanyaannya. Dapat kami informasikan sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid19, terkait kasus konfirmasi bagi pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid19 yang dibuktikan dengan laboratorium RT-PCR dengan hasil asimptomatik (tanpa gejala), selanjutnya melakukan isolasi mandiri dirumah dengan TANPA follow up RT-PCR sampai dengan masa isolasi selesai dan dinyatakan sembuh. Follow up oleh puskesmas adalah memantau kesehatan pasien selama menjalani isolasi mandiri dirumah. Puskesmas hanya dapat memberikan surat kesehatan setelah menjalani masa isolasi mandiri dan dinyatakan sembuh/sehat. 
 

Selesai

Jumat, 25 September 2020 - 13:24 WIB

DINAS KESEHATAN

Matur nuwun pertanyaannya. Dapat kami informasikan sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid19, terkait kasus konfirmasi bagi pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid19 yang dibuktikan dengan laboratorium RT-PCR dengan hasil asimptomatik (tanpa gejala), selanjutnya melakukan isolasi mandiri dirumah dengan TANPA follow up RT-PCR sampai dengan masa isolasi selesai dan dinyatakan sembuh. Follow up oleh puskesmas adalah memantau kesehatan pasien selama menjalani isolasi mandiri dirumah. Puskesmas hanya dapat memberikan surat kesehatan setelah menjalani masa isolasi mandiri dan dinyatakan sembuh/sehat.