Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09932916
Rincian Aduan
LGWP09932916
Selesai
Public
Pak apakah kalo swab pertama positif OTG untuk selanjutnya karantina 14 hari dirumah. Apakah setelah karantina tidak bisa swab lagi? Swab haru mandiri bayar sendiri?
Disposisi
Jumat, 25 September 2020 - 12:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Jumat, 25 September 2020 - 13:23 WIBDINAS KESEHATAN
Matur nuwun pertanyaannya. Dapat kami informasikan sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid19, terkait kasus konfirmasi bagi pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid19 yang dibuktikan dengan laboratorium RT-PCR dengan hasil asimptomatik (tanpa gejala), selanjutnya melakukan isolasi mandiri dirumah dengan TANPA follow up RT-PCR sampai dengan masa isolasi selesai dan dinyatakan sembuh. Follow up oleh puskesmas adalah memantau kesehatan pasien selama menjalani isolasi mandiri dirumah. Puskesmas hanya dapat memberikan surat kesehatan setelah menjalani masa isolasi mandiri dan dinyatakan sembuh/sehat.
Selesai
Jumat, 25 September 2020 - 13:24 WIBDINAS KESEHATAN
Matur nuwun pertanyaannya. Dapat kami informasikan sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid19, terkait kasus konfirmasi bagi pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid19 yang dibuktikan dengan laboratorium RT-PCR dengan hasil asimptomatik (tanpa gejala), selanjutnya melakukan isolasi mandiri dirumah dengan TANPA follow up RT-PCR sampai dengan masa isolasi selesai dan dinyatakan sembuh. Follow up oleh puskesmas adalah memantau kesehatan pasien selama menjalani isolasi mandiri dirumah. Puskesmas hanya dapat memberikan surat kesehatan setelah menjalani masa isolasi mandiri dan dinyatakan sembuh/sehat.