Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09912639
Rincian Aduan
LGWP09912639
Disposisi
Jumat, 10 April 2015 - 05:28 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 April 2015 - 09:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 13 April 2015 - 09:33 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Menegor pelaku penambangan liar untuk segera mengajukan permohonan ijin pertambangan.
2. Menghentikan semua aktifitas penambangan termasuk yang menggunakan 2 (dua) unit alat berat keluar dari lokasi tambang. Terhadap hal tersebut, pelaku saat ini sudah mengajukan perijinan tambang, sekarang baru tahap permohonan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan). Tahap selanjutnya apabila yang bersangkutan sudah memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi baru diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan. Demikian tanggapan kami, terima kasih atas perhatiannya.