Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09837059

Rincian Aduan

LGWP09837059

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
26 Apr 2019
0 ditandai
Selamat siang pak, sehubungan digalakannya program 1juta rumah, apakah keputusan daerah yang membatasi gerak developer lokal untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut bisa dicabut/direvisi lagi? saya baru dengar dari rekan saya, daerah klaten menerapkan peraturan baru untuk pembukaan lahan perumahan kategori non kota hanya diperbolehkan mengambil 60%(untk kavling+jalan 6,5m) dari total lahan di sertifikat, dengan demikian hanya akan meningkatkan harga rumah yang jika di terapkan terus akan menyulitkan masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga terjangkau/menengah ke bwah. Tolong kontak dinas terkait untuk meninjau dan merevisi perda yang baru pak

Disposisi

Jumat, 26 April 2019 - 15:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 26 April 2019 - 15:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporanya

Progress

Minggu, 28 April 2019 - 09:52 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Bapak / ibu yang saya hormati terkait kebijakan perda terkait luasan KDB dan KLB dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan menyesuaikan dengan fungsi Tata Ruang Wilayah Kab.Klaten, Mohon berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang setempat sehingga mendapatkan pemahaman dan penjelasan. Terima kasih

Selesai

Minggu, 28 April 2019 - 09:52 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan