Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09828472

Rincian Aduan

LGWP09828472

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
18 Mar 2020
0 ditandai
http://brantas.id/.../diduga-tiga-pt-salahi-aturan-izin.../ Selamat malam pak Ganjar mohon ditindak lanjuti tambang pasir menggunakan izin perkebunan di klaten

Disposisi

Kamis, 19 Maret 2020 - 09:48 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 20 Maret 2020 - 19:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 20 Maret 2020 - 21:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks.

Selesai

Senin, 23 Maret 2020 - 15:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Dinas Pertanian Klaten tidak pernah melakukan pengawasan di lapangan, shg pemilik izin perkebunan mengeruk pasir dg alasan penataan perkebunan yg merupakan pidana didiamkan saja oleh dinas pertanian Klaten, kewenangan diluar stokpile merupakan kewenangan yg mengeluarkan izin kegiatan utama, yaitu izin usaha perkebunan.
Terima kasih.