Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09792472

Rincian Aduan

LGWP09792472

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
06 Oct 2020
0 ditandai
pak ganjar gemana nii kami warga desa kenangkon kecamatan kemangkon purbalingga sangat tersiksa dengan adanya penambangan pasir,, jalan aspal selama 10th tak rusak warga pun enak sekarang baru ada tambang pasir 1bulan saja jalan sudah ancur total kami atas nama warga dess kemangkon minta tolong pd pak gupenur, karena di desa kecamatan kabupaten suara kami tak didengar

Disposisi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 01:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan an. Udin Awaludin 06-10-2020 09:15 melalui FB , terkait kegiatan penambangan pasir dialiran sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga yang menyebabkan dampak lingkungan berupa jalan rusak, berlubang, berlumpur dan polusi udara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 06-10-2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan excavator pada Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga  sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi   7°28'42.77"S; 109°24'51.91"E;
2. Lokasi tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi an. Sunandar Arif Sucianto dengan nomor izin: 543.32/9182 tahun 2020;
3. Pada lokasi tersebut dijumpai 5 unit Excavator sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan dan 20 unit Dumptruck;
4. Terdapat dampak lingkungan beberapa titik jalan rusak, berlumpur polusi udara seperti yang dilaporkan;
Tindak lanjut: 
1. Dilakukan pembinaan dan diberikan surat peringatan terkait penggunaan alat berat yang melebihi jumlah yang sudah ditentukan, membatasi tonase muatan dump truk sesuai dengan kapasitas jalan;
2. Diikoordinasikan dan dilakukan pembinaan dan pengawasan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan dokumen lingkungannya .