Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09781865
Rincian Aduan
LGWP09781865
Selesai
Public
assalamualaikum pak gubernur, Semoga selalu dalam keadaan sehat,
saya mau tanya, untuk melakukan pembayaran pajak motor yang bukan atas nama sendiri, apakah harus ada KTP dari atas nama orang yang ada di stnk kendaraan tsb, dan apa bila tidak ada harus di kenakan biaya tambahan yg biasa di sebut nembak ktp, biayanya lumayan besar sekitar 100.000, itu saya alami sdh bertahun2, domisili saya di wonosobo, apakah tiap2 daerah ada kebijakan yang berbeda,? sebab saya juga pernah bayar pajak sepeda motor di samarinda KALTIM, tidak di tanyakan soal KTP meskipun kendaraan tsb bukan atas nama, dan tidak di kenai biaya tambahan apapun,
mohon penjelasannya pak gubernur, krn sepeda motor saya bukan atas nama saya, tiap mau bayar pajak harus di kenai biaya tembak Ktp.
terimakasih perhatiannya
wassalam
Disposisi
Jumat, 21 September 2018 - 11:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:18 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Jumat, 28 Desember 2018 - 08:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.