Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09774755
KABUPATEN GROBOGAN, 07 Jun 2021
Mohon izin melaporkan pak mengenai rekrutmen calon perangkat desa Panimbo, kec. Kedungjati, kab.Grobogan. Dalam proses pelaksanaan, ada tindak yg tidak jujur, calon pendaftar membawa pasangan yg akan dijadikan lawan palsu. Lawan palsu itu suami atau istri, adik dan kakak. Waktu pelaksanaan tes, ada sesuatu yg janggal dalam proses penilaian pak, dalam 1 formasi minimal 2 pelamar harus lolos passing grade 60, tapi permainan nilai sudah tampak jelas, yg calon nilainya 90an, yg lawan palsunya nilainya 60-70. Nilai tersebut goib dan jelas tidak masuk akal... ada salah satu formasi yg pelamar ada 3 pendaftar, nilai yg 1 rendah sendiri, sedangkan 2 tersebut tinggi karena syaratnya 2 calon harus lolos nilai 60. Saya heran atas permainan ini, kenapa tidak ada kejujuran. Mahar yg diminta untuk menduduki kursipun beraneka ragam dan luar biasa nominalnya. Bahkan yg lolos itu realitanya sekolahnya tidak lulus SMA. Mereka menggunakan kejar paket. Miris sebenarnya miskin kejujuran. Tidakk masalah jika kalah atau tdk lolos dengan peritungan murni, tp ini jelasss sudah permainan uang. Mohon segera ditindak lanjuti untuk kepala desa dan panitia pak serta para calon yg lolos dengan nilai luar biasa. Kepala desa memilih calon yg masih ada hubunhan keluarga dan orang orang dalam circlenya. Sedih saya, kejujuran kalah dengan uang.
Disposisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:09 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:01 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:02 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi jabatan, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.