Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09755706

Rincian Aduan

LGWP09755706

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
28 Apr 2020
0 ditandai
Pak sya sudh rektruisasi yg tadinya setoran 325000 stlh di rektrusasi mnjadi 304000 jdi sya hnya dpt kringann 20 rbu sja dari wom finance itu pin tmbh tenor 6 buln syart2 nya pun ribet ya allah pak tiap hari orang dri pihak wom kesini trus pusing kepalala ku rasa2ne pengin mati bae..ibu sya juga sakit harus operasi mata ibu sya janda tk berpenghasilan tpi tk dpat PKH/bnsos lainya..sya harus gimana pak..udh tdk ada penghasilan apa2 suami nganggur q dh putus asa ???????????? tpi gimana lg pa tlong kluarga sya...sya sudh biasa hidup susah tpi x ini amat2 susah pak buat makan hari ini sja sya bingung????

Disposisi

Selasa, 28 April 2020 - 10:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 20:31 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak WOM Finance supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466