Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09721207

Rincian Aduan

LGWP09721207

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
21 May 2021
0 ditandai
assalamu'alaikum ,,lapor pak di desa ngabul ini soal bayar pajak,warga udah bayar pajak rutin,,kenapa ini pak kok nunggak sampai 5 tahun belum bayar padahal warga udah pada bayar tanda bukti pembayaran juga ada pak,tolong bantuan nya pak di desa ngabul tahunan jepara, ini juga pak di desa desa tetangga banyak bantuan kok di desa ngabul ini kok orang tertentu pak,tolong pak ini pasti ada korupsi desa desa ngabul . w assalamu'alaikum

Disposisi

Jumat, 21 Mei 2021 - 10:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Senin, 24 Mei 2021 - 15:14 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya Terkait dengan aduan tersebut sudah dilakukan klarifikasi  dengan Pemerintah Desa Ngabul bersama dengan Petinggi dan Carik. Dari hasil klarifikai tersebut, Petinggi dan Carik menyampaikan bahwa SPPT Desa Ngabul sudah dismapaikan kepada seluruh Wajib Pajak. Sebagian warga menganggap bahwa SPPT itu adalah bukti sudah membayar pajak. Dengan kata lain ada sebagian Wajib Pajak yang merasa sudah membayar karena sudah ada SPPT padahal sebenarnya belum membayar pajak. Di desa ada catatan ada Wajib Pajak tahun-tahun sebelumnya belum membayar (KS)   Selesai

Selesai

Senin, 24 Mei 2021 - 15:15 WIB

Kabupaten Jepara