Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09721207
Rincian Aduan
LGWP09721207
Selesai
Public
assalamu'alaikum ,,lapor pak di desa ngabul ini soal bayar pajak,warga udah bayar pajak rutin,,kenapa ini pak kok nunggak sampai 5 tahun belum bayar padahal warga udah pada bayar tanda bukti pembayaran juga ada pak,tolong bantuan nya pak di desa ngabul tahunan jepara, ini juga pak di desa desa tetangga banyak bantuan kok di desa ngabul ini kok orang tertentu pak,tolong pak ini pasti ada korupsi desa desa ngabul . w assalamu'alaikum
Disposisi
Jumat, 21 Mei 2021 - 10:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Senin, 24 Mei 2021 - 15:14 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Terkait dengan aduan tersebut sudah dilakukan klarifikasi dengan Pemerintah Desa Ngabul bersama dengan Petinggi dan Carik. Dari hasil klarifikai tersebut, Petinggi dan Carik menyampaikan bahwa SPPT Desa Ngabul sudah dismapaikan kepada seluruh Wajib Pajak. Sebagian warga menganggap bahwa SPPT itu adalah bukti sudah membayar pajak. Dengan kata lain ada sebagian Wajib Pajak yang merasa sudah membayar karena sudah ada SPPT padahal sebenarnya belum membayar pajak. Di desa ada catatan ada Wajib Pajak tahun-tahun sebelumnya belum membayar (KS)
Selesai
Selesai
Senin, 24 Mei 2021 - 15:15 WIBKabupaten Jepara