Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09579863

Rincian Aduan

LGWP09579863

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Jul 2018
0 ditandai
Yth.Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Assalamu'alaikum wr.wb. Mohon maaf mengganggu. Saya ingin mengkonfirmasi dan meminta penjelasan mengenai biaya administrasi yang harus dikeluarkan ketika mengurus sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan informasi yang saya ketahui bahwa sertifikasi melalui PTSL gratis, namun warga dikenakan biaya administrasi. Orang tua saya dan warga kelurahan Tlogomulyo(Kecamatan Pedurungan,Semarang) yang mengikuti program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp3.000.000,00-Rp4.000.000,00(tiga juta sampai empat juta rupiah) per satu sertifikat tanah. Apakah biaya sebesar itu telah sesuai dengan aturan? Orang tua saya telah meminta penjelasan ke pihak kelurahan namun pihak kelurahan mengelak bahwa biaya tersebut telah sesuai. Perlu diketahui bahwa sebagian warga kami berada ditingkat perekonomian menengah ke bawah, sehingga untuk mengeluarkan biaya sebesar itu ada beberapa warga yang rela berhutang. Mohon ditindaklanjuti dan penjelasannya. Terimakasih.Wassalamu'alaikum wr.wb

Disposisi

Senin, 02 Juli 2018 - 12:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 03 Juli 2018 - 06:49 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Selasa, 03 Juli 2018 - 06:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

erimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Selasa, 03 Juli 2018 - 06:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan