Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09507700

Rincian Aduan

LGWP09507700

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
07 Feb 2020
0 ditandai
Saya mendapat tilang dengan penahanan motor karena sim dan stnk mati. Namun kejanggalan terjadi setelah saya membayar sidang dan hendak mengambil motor saya di satlantas purwokerto. 1 saya tidak dapat mengambil motor karena belum membayar pajak dan saya disuruh menemui pak suroso, beliau menawari saya bantuan untuk dapat mengeluarkan motor saya dengan biaya 200.000 namun saya menolak dan saya memilih membayar pajak dulu di jogjakarta, karena saya asli jogja, 2. kemudian saya meminta izin untuk mengambil jas hujan saya yang ada dijok motor, ternyata jas hujan saya hilang. 3. Keesokan harinya saya kembali kesatlantas untuk meminta syarat untuk pajak 5tahunan di jogjakarta, saya hanya diberikan gesekan no rangka serta no. Mesin tanpa surat uji fisik kendaraan, saya juga diminta uang 20ribu rupiah oleh petugas yang melakukan penggesekan. Apakah masih separah ini pelayanan petugas kepolisian di kota sebesar Purwokerto?

Disposisi

Jumat, 07 Februari 2020 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 07 Februari 2020 - 09:30 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Rully Artha Satya. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Kamis, 12 Maret 2020 - 10:18 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Banyumas untuk menindaklanjuti

Selesai

Rabu, 08 April 2020 - 14:55 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

telah ditindaklanjuti dengan bertemu dengan pelapor dan sepakat bahwa kesemua adalah semata-mata mis komunikasi antara pelapor dengan Samsat Polresta Banyumas.