Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09466511
Rincian Aduan
LGWP09466511
Selesai
Public
Sebelumnya mohon maaf Pak. Saya mau tanya setelah ada pandemi corona ini banyak PHK. Termasuk saya. Sedangkan saya ada tanggungan angsuran di koperasi.Apakah dari pemerintah daerah ga bisa kasih surat edaran pada koperasi untuk kasih penangguhan angsuran selama pandemi ini seperti yang di lakukan bank BRI karena di jaman pandemi ini untuk cari kerja juga sulit. Mohon respon nya Pak biar rakyat kecil seperti kami bisa bertahan hidup dalam keadaan seperti ini.
Disposisi
Jumat, 24 April 2020 - 13:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Jumat, 24 April 2020 - 19:27 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466