Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09462223
Rincian Aduan
LGWP09462223
Selesai
Public
Selamat pagi pak gubernur, saya mau bertanya terkait program sertifikat tanah (PTSL). Apakah benar ada dan prosesnya itu bagaimana? Karena dari desa sendiri itu tidak ada, dan dari pihak perangkat desa itu bilang bahwa desa bojongminggir itu tidak dapat jatah PTSL, selain itu desa bojongminggir tanahnya sudah bersetifikat semua. saya beli tanah pada tgl 2016 juga belum bersertifikat. Padahal program PTSL itu kan memang yang di canangkan oleh pemerintah pusat dan sifatnya gratis. Sekali lagi saya mohon infonya terkait hal ini.
Disposisi
Minggu, 16 Februari 2020 - 12:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 17 Februari 2020 - 08:35 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah