Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09418846

Rincian Aduan

LGWP09418846

Selesai Public
17 Jun 2019
0 ditandai
PILKADES BULUSARI 16 JUNI 2019 banyak kecurangan dan warga banyak tidak dikasih surat undangan hak pilih / coblos,mohon untuk di investigasi ke lapangan pak gubernur

Disposisi

Senin, 17 Juni 2019 - 10:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 17 Juni 2019 - 14:42 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 18 Juni 2019 - 08:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.. di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa kabupaten brebes bahwa di kabupaten brebes pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada: - perda brebes nomor 6 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.. - perbup brebes nomor 074 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa serentak sebagaimana telah diubah dengan perbup brebes nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas perbup brebes nomor 074 tahun 2015 pemilihan kepala desa serentak sebagaimana telah diubah dengan.. terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades di desa bulusari kecamatan bulakamba, sesuai dengan pasal 8 dan pasal 19 perbup brebes nomor 074 tahun 2015 bahwa yang berhak menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pilkades adalah penduduk desa yang masuk dalam DPS, daftar tambahan dan DPT..adapun bagi penduduk desa yang tidak masuk dalam DPT walaupun memiliki KTP elektronik tetap tidak dapat diakomodir, karena pada saat pengumuman DPS telah diberikan ruang bagi setiap penduduk agar melaporkan apabila memang belum terdaftar.. dan sesuai dengan ketentuan normatif yang ada, panitia tingkat kabupaten hanya melayani surat aduan secara resmi selama 3 hari (tanggal 17 s.d. 19 juni 2019) sebagai waktu gugatan dan hanya melayani aduan terkait dengan penghasilan suara, selain itu panitia tingkat kabupaten tidak menanggapi..dipersilahkan kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran dapat melaporkan kepada pihak berwajib dengan disertai bukti-bukti yang kuat..

Selesai

Selasa, 18 Juni 2019 - 08:37 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab