Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09396373
KOTA SURAKARTA, 14 May 2020
Jl.Basuki Rahmat 76B kost putra brahmancakti. Saya anak rantau, selama pandemi ini saya tidak pernah mendapatkan bantuan barang & uang dari daerah dan pemerintah. Selain itu uang kiriman/bulanan susah dapat, terkadang telat kirim karena krisis juga. Mohon ditindak segera, saya kesal kalau pemerintah seperti ini hanya bisa janji doang tapi tidak seluruhnya yang terlaksana bantuannya.
Disposisi
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 08:31 WIB
Kota Surakarta
Tanggapan kami atas aduan Bp/Sdr. adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr.
Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.
Progress
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:38 WIB
Kota Surakarta
Tanggapan kami atas aduan Bp/Sdr. adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr.
Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.
Selesai
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:39 WIB
Kota Surakarta
Tanggapan kami atas aduan Bp/Sdr. adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr.
Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.