Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09389908

Rincian Aduan

LGWP09389908

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
28 Mar 2020
0 ditandai
Clipan finance, selamat pagi pak gubernur Dan serta staff lain nya. Saya mau menanyakan perihal Tengang covid19 dan kreditan. Pak presiden joko widodo sudah mengkonfirmasikan soal keringanan untuk para masyarakat yang mempunyai kreditan mobil, pinjaman uang, serta lain nya. Agar bisa di longgarkan dlm jangka waktu 1th tetapi saat ini pihak bank atau leasing masih menagih angsuran nya. Saya sebagai bagian dr kreditan minta tolong untuk bisa mengkonfirmasikan kepada pihak terkait. Agar bisa menaati peraturan dari pemerintahan terima kasih banyak

Disposisi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 21:51 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

  Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan. Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan. Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi bank/pihak leasing supaya dicarikan solusi terbaik.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:26 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:26 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.