Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09202392
Rincian Aduan
LGWP09202392
Selesai
Public
Lapor gub,kenapa ya saya hanya mendapat keringan cicilan setor motor di salah satu leasing di kabupaten tegal yaitu wom finance hanya 1 bulan sedangkan instruksi dri bpk presiden jokowi itu 1 tahun. dan lebih parahnya yg datang itu anak buah leasingnya yg datang kerumah yg mengajukan pwrmohonan tundaan/keringanan 1 bulan setoran.dan ia meminta uang adminitrasi 100 ribu. Entah sih leasing ini cari duit atau apa saya tdk tahu karena saya mau dtang langsung ke kantornya tapi tdk di bolehkan dg alasan ngantri panjang dsb. Mohon kasih penjelasan dan jawaban gub mengenai bantuan keringanan cicilan 1 tahun.karena jujur saya berprofesi sbg supir taxi online yg di rumahkan dan sdah tdk bekwrja lebih dari 1 bulan.
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 08:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2020 - 09:59 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:37 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:37 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.