Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP09160720

Rincian Aduan

LGWP09160720

Selesai Public
06 Jan 2021
0 ditandai
Asalamualaikum,, saya mau tanya apakah bayar pajak/ganti plat nomor kendaraan, wajib pake ktp asli atas nama pemilik yang tercantum di dalam stnk,, lah terus kalo misalkan ada orang yang beli motor seken termasuk saya, tidak punya ktp asli sang pemilik tidak bisa bayar pajak, tolong penjelasanya, matur suwun.

Disposisi

Kamis, 07 Januari 2021 - 01:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan Kami Terima

Progress

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan bidang terkait

Selesai

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.

Terimakasih