Rincian Aduan : LGWP09067183

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 22 Feb 2019

Selamat pagi pak GUB izin tanya,,mengenai perusahaan di JATENG & sekitarnya aturan sisteam kontrak antara pihak perusahaan dngn pekerjanya itu di atur oleh pemerintah/seenaknya perusahaan membuat,,coz sy sudah bekerja di suatu perusahaan di SEMARANG selama 10 thn lebih itu msih karyawan kontrak per 1thn sekali. Maaf perusahaan yg sy naungi tidak memakai jasa outsorsing/vendor tpi kontrak krj antara perusahaan dngn pekerjanya lngsung. Mohon di jwb BP.GUB kita dsini tidak dpt apa2 jika kita terjadi kecelakaan krj di perusahaan kita ini, kita hanya di daftarkan BPJS TENAGA KERJA berupa JHT. Saja Apakah seperti itu pak GUB PEMDA melepaskan & menyerahkan smua aturan krj ke tiap2 perusahaan masing" Mohon di bantu pak GUB kami manusia bukan sapi perah di saat sakit,cacat maupun tua kami di tendang tanpa ad rasa kemanusiaan sama sekali ke kami.

0 Orang Menandai Aduan Ini