Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP09067183
Rincian Aduan
LGWP09067183
Selesai
Public
Lampiran
Selamat pagi pak GUB izin tanya,,mengenai perusahaan di JATENG & sekitarnya aturan sisteam kontrak antara pihak perusahaan dngn pekerjanya itu di atur oleh pemerintah/seenaknya perusahaan membuat,,coz sy sudah bekerja di suatu perusahaan di SEMARANG selama 10 thn lebih itu msih karyawan kontrak per 1thn sekali.
Maaf perusahaan yg sy naungi tidak memakai jasa outsorsing/vendor tpi kontrak krj antara perusahaan dngn pekerjanya lngsung.
Mohon di jwb BP.GUB kita dsini tidak dpt apa2 jika kita terjadi kecelakaan krj di perusahaan kita ini, kita hanya di daftarkan BPJS TENAGA KERJA berupa JHT. Saja
Apakah seperti itu pak GUB PEMDA melepaskan & menyerahkan smua aturan krj ke tiap2 perusahaan masing"
Mohon di bantu pak GUB kami manusia bukan sapi perah di saat sakit,cacat maupun tua kami di tendang tanpa ad rasa kemanusiaan sama sekali ke kami.
Disposisi
Jumat, 22 Februari 2019 - 11:40 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 22 Februari 2019 - 14:18 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 22 Februari 2019 - 14:19 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
mohon setiap laporan memberikan informasi nama perusahaan dan alamat yg lengkap agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas pengawas ketenagakerjaan atau dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan bisa lewat email ke bidangwasnaker.jateng@gmail.com
Selesai
Senin, 25 Februari 2019 - 14:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai