Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP08985150
KOTA MAGELANG, 17 May 2019
Ketentuan PPDB di kota magelang telah dilanggar oleh panitia dan pejabat di pemkot, domisili calon siswa yang bisa ditunjukkan dengan surat keterangan domisili dibatalkan padahal jadwal verifikasi telah lewat. Mereka tidak memikirkan kerugian materiil dan immateriil yg ditanggung calon siswa dan ortunya. Dan lebih parahnya saya yakin kalo hal ini tidak bisa ditindak oleh siapapun termasuk Pak Gubernur.
Disposisi
Jumat, 17 Mei 2019 - 10:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 Mei 2019 - 17:43 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Jumat, 17 Mei 2019 - 17:46 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN