Rincian Aduan : LGWP08985150

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 17 May 2019

Ketentuan PPDB di kota magelang telah dilanggar oleh panitia dan pejabat di pemkot, domisili calon siswa yang bisa ditunjukkan dengan surat keterangan domisili dibatalkan padahal jadwal verifikasi telah lewat. Mereka tidak memikirkan kerugian materiil dan immateriil yg ditanggung calon siswa dan ortunya. Dan lebih parahnya saya yakin kalo hal ini tidak bisa ditindak oleh siapapun termasuk Pak Gubernur.

0 Orang Menandai Aduan Ini