Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08977739

Rincian Aduan

LGWP08977739

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
31 Jul 2021
0 ditandai
Rumah tidak layak huni atas nama ibu Nasyiah. Alamat Desa Surodadi Kedung Jepara. Rt 15 rw 5 dusun tambahrejo kulon. Mohon agar bisa di prioritaskan ya pak gubernur.

Disposisi

Sabtu, 31 Juli 2021 - 21:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:19 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terima kasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:29 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Bantuan bagi perbaikan rumah tidak layak huni di provinsi jawa tengah melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa (bankeupemdes) memiliki salah satu syarat utama yaitu calon yg diusulkan masuk dalam data bdt /dtks dinsos,proses berikutnya adalah di daftarkan melalui pemerintah desa untuk dapat diusulkan kepada pemprov jawa tengah.
 
Untuk atas nama bu nasyiah setelah kami kami check database BELUM MASUK  di dalam data BDT/DTKS KemenSOS,sehingga untuk dapat mengakses bantuan RTLH mohon dapat berkoordinasi dengan perangkat desa untuk didaftarkan ke dalam data BDT DINSOS  terlebih dahulu kepada pemerintah desa.

Selesai

Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:30 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Bantuan bagi perbaikan rumah tidak layak huni di provinsi jawa tengah melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa (bankeupemdes) memiliki salah satu syarat utama yaitu calon yg diusulkan masuk dalam data bdt /dtks dinsos,proses berikutnya adalah di daftarkan melalui pemerintah desa untuk dapat diusulkan kepada pemprov jawa tengah.
 
Untuk atas nama bu nasyiah setelah kami kami check database BELUM MASUK  di dalam data BDT/DTKS KemenSOS,sehingga untuk dapat mengakses bantuan RTLH mohon dapat berkoordinasi dengan perangkat desa untuk didaftarkan ke dalam data BDT DINSOS  terlebih dahulu kepada pemerintah desa.