Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08931089

Rincian Aduan

LGWP08931089

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
20 Mar 2020
0 ditandai
Benarkah Perusahaan di salah satu BUMN) menolak pelayanan akibat virus covid19...? Dan jika benar, apakah format seperti dalam photo dibenarkan...? (sudah se genting inikah kondisi negara ini, sehingga takut pegang tuts computer, takut pegang kertas untuk print, takut pegang pena untuk tandatangan, takut pegang stempel) ini terjadi, 20 Maret 2020 pukul 13:41 WIB, di PLN Area Klaten Monggo pak Ganjar, sosialisasikan kepada kami (warga), Instansi instansi apa saja yang tidak bisa menerima tamu / pelayanan.... dan sosialisasikan juga, sudah segawat apakah kondisi Jawa Tengah, sehingga pengumuman di Perusahaan sekelas BUMN tidak MAMPU (lagi) membuat pengumuman agar terlihat RESMI

Disposisi

Jumat, 20 Maret 2020 - 18:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 20 Maret 2020 - 19:28 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

pengaduan diterima

Progress

Jumat, 20 Maret 2020 - 19:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Panjenengan sedang menghadapi kendala nopo dengan layanan PLN ? mohon bisa dijelaskan seperti apa format dalam bentuk foto ? Kalau ada contohnya, mohon bisa dikirimkan kepada kami untuk memudahkan menindaklanjuti. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 20 Maret 2020 - 20:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih atas pengaduannya, dapat kami sampaikan saat ini ditenggah-tenggah persebaran virus corona, dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melakukan social distancing. Untuk itu PLN juga menganjurkan kepada pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan/pembelian token listrik melalui e-banking,mobile banking,e-commerce,sms banking,PLN Mobile. Namun pelayanan reguler masih tetap seperti biasa dari jam 07.30 s/d pkl 16. 30 wib terkecuali hari jumat mulai pkl. 07.30 sampe pkl 15.00