Rincian Aduan : LGWP08758076

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 16 Dec 2016

Selamat pagi saya cristian dari desa bulu kecamatan bulu kabupaten temanggung. dahulu ketika awal pelaksanaan ektp sya sudah rekam dan mendapat ektp lalu tahun 2013 saya menikah dan pindah domisili lalu dari pihak kecamatan sya diberi ktp siak/ktp manual walau saya sudah direkam kembali, lalu saya dan istri pada tanggal 12 Oktober 2016 mengajukan penukaran ktp lama dengan ektp dan pada saat pengajuan tsb ktp manual saya diambil pihak kecamatan dan saya tidak diberi surat keterangan apapun dan sampai sekarang sudah 2 bulan ektp saya belum jadi dan brusan saya telp pihak kecamatan dan mereka mengatakan 2 bulan saja masih tanyakan ktp yang 6bulan lalu ada yang belum jadi ktpnya saya merasa kecewa dengan lamanya pembuatan ektp dan bisa anda bayangkan kami 2 bulan tidak membawa ktp tentu saja kami was was kalau terjadi apa2 mohon untuk dapat dipercepat pembuatan ektp terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini