Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08582202
Rincian Aduan
LGWP08582202
Verifikasi
Public
Mohon disampaikan ke Dinas Pendidikan Surakarta/Kartasura Pak, apakah untuk mutasi/ memindahkan anak dari / ke sekolah SMP Negeri apabila dimintai kontribusinya kepada sekolah berupa uang atau seperangkat Komputer bisa dikatakan sebagai PUNGLI ataukah memang dibenarkan. karena ini terjadi SMP N 1 Kartasura disaat saya mencarikan sekolah untuk anak saya mohon informasinya
Disposisi
Minggu, 16 Juli 2017 - 07:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 19 Juli 2017 - 07:53 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Musyawarahkan dengan Komite Sekolah dan cek apakah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud 75 tahun 2016, dan aturan lainnya yang relevan.