Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08582202

Rincian Aduan

LGWP08582202

Verifikasi Public
KOTA SURAKARTA
15 Jul 2017
0 ditandai
Mohon disampaikan ke Dinas Pendidikan Surakarta/Kartasura Pak, apakah untuk mutasi/ memindahkan anak dari / ke sekolah SMP Negeri apabila dimintai kontribusinya kepada sekolah berupa uang atau seperangkat Komputer bisa dikatakan sebagai PUNGLI ataukah memang dibenarkan. karena ini terjadi SMP N 1 Kartasura disaat saya mencarikan sekolah untuk anak saya mohon informasinya

Disposisi

Minggu, 16 Juli 2017 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 19 Juli 2017 - 07:53 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Musyawarahkan dengan Komite Sekolah dan cek apakah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud 75 tahun 2016, dan aturan lainnya yang relevan.