Rincian Aduan : LGWP08551292

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 19 Nov 2021

assalamualaikum, saya mau melaporkan tentang samsat. jadi ini laporan kebijakan bukan personal. saya kemarin disurati oleh samsat kabupaten tegal karena telat membayar pajak mobil, dan setelah saya datang saya sudah melampirkan surat keterangan dari bank bahwa bpkb berada di bank mandiri karena ada pinjaman kur. namun ditolak oleh bagian bpkb karena ada aturan harus bawa bpkb asli. akhirnya saya kembali ke bank mandiri solusi tunggal dari bank mandiri harus dilunasi. karena pinjaman saya tinggal 30jt dan saya belum ada kemampuan untuk melunasinya malahan saya ikut program relaksasi. pertanyaan yg mendasar, apakah kebijakan ini sudah di koordinasikan lintas sektoral??? jangan sampai kami rakyat yg tidak punya wewenang apa2 menjadi korban. tolong ketika ada kebijakan baru beserta solusi, bukan dg ancaman dan hukuman. saya mau bayar pajak mobil, tolong difasilitasi. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini