Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08512050

Rincian Aduan

LGWP08512050

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
27 Aug 2020
0 ditandai
Laporan: Pak gubernur tolong kami pak gubernur,kami para petani yg lahannya longsor karena kegiatan penambang pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas,mesin sedot pasirnya bertambah 2 lgi jdi sekarang ada 3 mesin sedot,kami tdk akan bosan-bosannya mnta pertolongan bapak sampai benar2 kegiatan penambangan pasir dihentikan ats perhatiannya kami ucapkan terimakasih..

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 18:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Jumat, 28 Agustus 2020 - 18:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti atas Laporgub an. Susriyanto warga Papringan Kec. Banyumas atas keg tambang pasir sedot di S. Serayu Desa Pegalongan Kec Patikraja Kab. Banyumas kami sampaikan sbb : Pengecekan ke lokasi untuk menghentikan kegiatan penambangan, dan sekaligus memberikan pembinaan; Lokasi Kegiatan penambangan berada di Sungai Serayu Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja Kab. Banyumas (sebrang Ds Papringan) dengan koordinat : 7⁰ 29’ 32,88” LS 109⁰ 14’ 14,50“ BT, pelaku kegiatan penambangan berasal dari Ds Pegalongan milik Sdr Elko (ilegal); Sesuai Kepmen ESDM no. 3672 K/30/MEM/2017 ttg WP Jawa Bali disebutkan bahwa Wilayah Sungai Serayu diperuntukan sbg WPR; Melakukan koordinasi dengan pihak BBWS Serayu Opak dan POLRES Banyumas, supaya melakukan langkah-langkah penyelesaian kegiatan penambangan pasir di Sungai Serayu; Disamping itu, berkoordinasi juga dg Kades Papringan Kec Banyumas; Pada tanggal 26 Agustus 2020, Pihak BBWS Serayu Opak telah mengundang para penambang dan instansi terkait di Kabupaten Banyumas termasuk POLRES untuk dilakukan sosialisasi, dengan hasil : Kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh BBWS ini sebagai pembinaan, dan jika dikemudian hari masih ada kegiatan BBWS SO bersama Tim akan melakukan penindakan; Sesuai UU No.3/2020 setiap kegiatan penambangan harus dilengkapi izin, termasuk penambangan di Sungai setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola sungai sesuai kewenangannya; Satpol PP dapat melakukan penindakan dalam rangka penertiban keresahan masyarakat; DLH dapat juga melakukan penindakan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan. Berkoordinasi dengan pihak POLRES Banyumas untuk membantu menertibkan kegiatan penambangan yang tidak berizin dan mengganggu lingkungan.