Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08379610

Rincian Aduan

LGWP08379610

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
16 Apr 2021
0 ditandai
Mohon himbauan bapak gubernur,agar pondok pesantren di wil Jateng khususnya untuk bisa meliburkan santri sebelum tanggal 6 mei mengingat ada larangan mudik peraturan pem pusat.sbg orang tua sy keberatan dan banyak santri mengeluh karena tempat anak sy mondok di ponpes,peraturan pondok meliburkan santrinya 3 hari sebelum lebaran.mohon bantuan bapak agar memberikan himbauan kepada seluruh ponpes/ sekolah sekolah di jateng.terima kasih

Disposisi

Jumat, 16 April 2021 - 08:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 19 April 2021 - 13:13 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb Terima kasih atas partispasinya, berikut kami sampaikan beberapa hal :
  1. Sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 451/0004869 tanggal 06 April 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 06.021/Kw. 11.3/3/HM.00/2021 tanggal 06 April 2021 tentang Fasilitasi Pemulangan dan Pemberangkatan Santri dalam rangka libur bulan Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H tidak mengatur ketentuan meliburkan santri di pondok pesantren. (hanya Memonitor, mengevaluasi Pelaksanaan pemulangan santri ke daerah dan pemberangkan kembali ke pondok pesantren).
  2. Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah Tidak pernah mengeluarkan Edaran Libur pada Hari Raya Idul Fitri di lingkungan pondok pesantren;
  3. Bahkan sekarangpun sudah banyak pesantren di Jawa Tengah yang telah meliburkan santrinya dan akan masuk pondok pesantren pada bulan Syawal;
  4. Kalau wali santri ingin memulangkan putra/putrinya maka lebih baik minta izin untuk membawa pulang dan akan mengembalikan kembali  sesuai jadwal yang ditentukan pondok pesantren; dan
  5. Kewenangan Meliburkan Santri pada pondok pesantren sepenuhnya ada pada kebijakan pondok pesantren itu sendiri.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Progress

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:05 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb Terima kasih atas partispasinya, berikut kami sampaikan beberapa hal :
  1. Sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 451/0004869 tanggal 06 April 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 06.021/Kw. 11.3/3/HM.00/2021 tanggal 06 April 2021 tentang Fasilitasi Pemulangan dan Pemberangkatan Santri dalam rangka libur bulan Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H tidak mengatur ketentuan meliburkan santri di pondok pesantren. (hanya Memonitor, mengevaluasi Pelaksanaan pemulangan santri ke daerah dan pemberangkan kembali ke pondok pesantren).
  2. Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah Tidak pernah mengeluarkan Edaran Libur pada Hari Raya Idul Fitri di lingkungan pondok pesantren;
  3. Bahkan sekarangpun sudah banyak pesantren di Jawa Tengah yang telah meliburkan santrinya dan akan masuk pondok pesantren pada bulan Syawal;
  4. Kalau wali santri ingin memulangkan putra/putrinya maka lebih baik minta izin untuk membawa pulang dan akan mengembalikan kembali  sesuai jadwal yang ditentukan pondok pesantren; dan
  5. Kewenangan Meliburkan Santri pada pondok pesantren sepenuhnya ada pada kebijakan pondok pesantren itu sendiri.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Selesai

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:05 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb Terima kasih atas partispasinya, berikut kami sampaikan beberapa hal :
  1. Sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 451/0004869 tanggal 06 April 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 06.021/Kw. 11.3/3/HM.00/2021 tanggal 06 April 2021 tentang Fasilitasi Pemulangan dan Pemberangkatan Santri dalam rangka libur bulan Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H tidak mengatur ketentuan meliburkan santri di pondok pesantren. (hanya Memonitor, mengevaluasi Pelaksanaan pemulangan santri ke daerah dan pemberangkan kembali ke pondok pesantren).
  2. Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah Tidak pernah mengeluarkan Edaran Libur pada Hari Raya Idul Fitri di lingkungan pondok pesantren;
  3. Bahkan sekarangpun sudah banyak pesantren di Jawa Tengah yang telah meliburkan santrinya dan akan masuk pondok pesantren pada bulan Syawal;
  4. Kalau wali santri ingin memulangkan putra/putrinya maka lebih baik minta izin untuk membawa pulang dan akan mengembalikan kembali  sesuai jadwal yang ditentukan pondok pesantren; dan
  5. Kewenangan Meliburkan Santri pada pondok pesantren sepenuhnya ada pada kebijakan pondok pesantren itu sendiri.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb