Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08378933
Rincian Aduan
LGWP08378933
Disposisi
Jumat, 01 Mei 2020 - 13:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2020 - 22:57 WIBKota Surakarta
Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;
THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".
Progress
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:27 WIBKota Surakarta
Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;
THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".
Selesai
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:27 WIBKota Surakarta
Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;
THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".