Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08378933

Rincian Aduan

LGWP08378933

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
01 May 2020
0 ditandai
Pak Ganjar saya mau menyampaikan keluh kesah saya,di Pabrik saya itu sedang di Zona Merah sama BPJS Kesehatan dan karyawan suruh beralih dari KIS ke BPJS tsb, sedangkan saya lebih memilih KIS dari Pemerintah. Dan yang tidak beralih ke BPJS tersebut disuruh keluar..tetapi kenapa yg di PHK dapat THR dan yg mengundurkan diri dari BPJS itu tdk dapat THR Pak? Mohon pencerahannya Pak, apakah saya masih berhak dapat HAK saya untuk THR nya itu...Trims.

Disposisi

Jumat, 01 Mei 2020 - 13:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Senin, 04 Mei 2020 - 22:57 WIB

Kota Surakarta

Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".

Progress

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:27 WIB

Kota Surakarta

Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:27 WIB

Kota Surakarta

Tunjangan Hari Raya Keagarnaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari RayaKeagamaan;

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

menjadi peserta BPJS kesehatan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan merupakan dasar diberikan atau tidak diberikannya THR kpd pekerja "wallahuaam".