Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08358598

Rincian Aduan

LGWP08358598

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
22 Jan 2021
0 ditandai
Sekedar mencari info, Perkenalkan nama saya kres, teman dari mas Bayu yang tidak lain adalah keponakan bapak gubernur, mohon maap apakah ada anggaran dari provinsi yang disalurkan melalui dinas peternakan, yang bisa digunakan sebagai bantuan untuk program budidaya burung murai batu, yang tidak lain adalah endemik Indonesia. Jika ada langkah seperti apa yang harus ditempuh agar dari pihak dinas Peternakan mau membantu. Sekian dan Terima kasih

Disposisi

Minggu, 24 Januari 2021 - 02:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Verifikasi

Rabu, 03 Februari 2021 - 11:49 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Terimakasih atas laporan Saudara. Terkait dengan budidaya burung Murray bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dinas memiliki tugas dan fungsi  terutama pada penyediaan Pangan Asal Hewan yg berupa daging, susu dan telur.  Selain itu juga berperan dalam mendorong, memfasilitasi dan memberikan bimbingan kelompok masyarakat peternakan yag beternak untuk menghasilkan pangan asal hewan. Sehingga kegiatan hibah dan bansos peternakan diarahkan untuk produksi pangan asal hewan.
  2. Untuk peternak/pembudidaya hewan yang bersifat hoby seperti Burung Murray, tidak menjadi skala prioritas. Namun apabila dibutuhkan pembinaan/bimbingan silahkan mengajukan usulan.
  3. Terkait dengan bantuan pemerintah kepada masyarakat, prosedur mengacu pada Peraturan Gubernur No. 83 tahun 2018.
 

Selesai

Rabu, 03 Februari 2021 - 11:50 WIB

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Terimakasih atas laporan Saudara. Terkait dengan budidaya burung Murray bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dinas memiliki tugas dan fungsi  terutama pada penyediaan Pangan Asal Hewan yg berupa daging, susu dan telur.  Selain itu juga berperan dalam mendorong, memfasilitasi dan memberikan bimbingan kelompok masyarakat peternakan yag beternak untuk menghasilkan pangan asal hewan. Sehingga kegiatan hibah dan bansos peternakan diarahkan untuk produksi pangan asal hewan.
  2. Untuk peternak/pembudidaya hewan yang bersifat hoby seperti Burung Murray, tidak menjadi skala prioritas. Namun apabila dibutuhkan pembinaan/bimbingan silahkan mengajukan usulan.
  3. Terkait dengan bantuan pemerintah kepada masyarakat, prosedur mengacu pada Peraturan Gubernur No. 83 tahun 2018.