Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08310094
Rincian Aduan
LGWP08310094
Selesai
Public
Pak tolong dengan sangat bahwa telah terjadi penyelewengan dana BUMDes oleh bendahara desa kami Margomulyo juwana yang bernama Budiono,,,,karena selama ini tidak ada tindak lanjut nyata terhadap BUMDes yang telah dianggarkan setiap tahunnya,,,dan kelompok BUMDes itu sendiri hanya dijadikan formalitas saja
Disposisi
Selasa, 03 November 2020 - 09:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Kamis, 17 Desember 2020 - 15:07 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Kamis, 17 Desember 2020 - 15:08 WIBKabupaten Pati
telah kami koordinasikan dengan OPD terkait
Selesai
Selasa, 05 Januari 2021 - 09:25 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/01 tanggal 4 Januari 2021.
- Berdasarkan Surat Pernyataan Saudara Budiyono selaku bendahara Desa Margomulyo Kecamatan Juwana telah menyerahkan uang pruntukan BUMDes kepada Saudara Alm. Supriyadi selaku Kepala Desa Margomulyo Kecamatan Juwana sejumlah Rp. 103.308.240,-( Seratus tiga juta tiga ratus delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah ).
- Berdasarkan surat pernyataan Saudari Riniarti selaku ahli waris dari Saudara Alm. Supriyadi tersebut, menyatakan bertanggung jawab dan akan mengembalikan sepenuhnya uang sejumlah Rp. 103.308.240,- (Seratus tiga juta tiga ratus delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah ).
- Pada tanggal 5 Desember 2020 sudah mengembalikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah ) kepada Saudara Muhammad Zuhari Naf'an selaku Direktur BUMDes Margo Sejahtera Desa Margomulyo Kecamatan Juwana dan kekuarangannya mohon diberikan kelonggarakan waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal tersebut .