Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08310094

Rincian Aduan

LGWP08310094

Selesai Public
KABUPATEN PATI
03 Nov 2020
0 ditandai
Pak tolong dengan sangat bahwa telah terjadi penyelewengan dana BUMDes oleh bendahara desa kami Margomulyo juwana yang bernama Budiono,,,,karena selama ini tidak ada tindak lanjut nyata terhadap BUMDes yang telah dianggarkan setiap tahunnya,,,dan kelompok BUMDes itu sendiri hanya dijadikan formalitas saja

Disposisi

Selasa, 03 November 2020 - 09:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:07 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:08 WIB

Kabupaten Pati

telah kami koordinasikan dengan OPD terkait

Selesai

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:25 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/01 tanggal 4 Januari 2021.
  1. Berdasarkan Surat Pernyataan Saudara Budiyono selaku bendahara Desa Margomulyo Kecamatan Juwana telah menyerahkan uang pruntukan BUMDes kepada Saudara Alm. Supriyadi selaku Kepala Desa Margomulyo Kecamatan Juwana sejumlah Rp. 103.308.240,-( Seratus tiga juta tiga ratus delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah ).
  2. Berdasarkan surat pernyataan Saudari Riniarti selaku ahli waris dari Saudara Alm. Supriyadi tersebut, menyatakan bertanggung jawab dan akan mengembalikan sepenuhnya uang sejumlah Rp. 103.308.240,- (Seratus tiga juta tiga ratus delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah ).
  3. Pada tanggal 5 Desember 2020 sudah mengembalikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,-  (Tiga puluh juta rupiah ) kepada Saudara Muhammad Zuhari Naf'an selaku Direktur BUMDes Margo Sejahtera Desa Margomulyo Kecamatan Juwana dan kekuarangannya mohon diberikan kelonggarakan waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal tersebut .
Demikian terima kasih.