Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP08181947
12 Mar 2015
UMK adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. selama ini umk sendiri identik dengan buruh atau karyawan swasta lainnya. Lalu bagaimana dengan tenaga kontrak dilingkungan instansi pemerintah! Gubernur jawa tengah juga telah menetapkan besaran umk di masing kabupaten/kota dilingkungan Provinsi Jawa Tengah. Namun kenapa masih ada juga tenaga kontrak di lingkungan instansi pemerintah mendapatkan honor di bawah UMK. Apakah hanya buruh dan pegawai kontrak swasta saja yang membutuhkan hidup layak? Apakah sebagai tenaga kontrak di instansi pemerintah hanya wajib mengabdikan diri tanpa di perhitungkan haknya untuk mendapatkan kehidupan layak? Mohon penjelasannya.. terimakasih.
Disposisi
Kamis, 12 Maret 2015 - 15:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Maret 2015 - 06:57 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Senin, 16 Maret 2015 - 14:52 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH