Rincian Aduan : LGWP08181947

Selesai Public

12 Mar 2015

UMK adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. selama ini umk sendiri identik dengan buruh atau karyawan swasta lainnya. Lalu bagaimana dengan tenaga kontrak dilingkungan instansi pemerintah! Gubernur jawa tengah juga telah menetapkan besaran umk di masing kabupaten/kota dilingkungan Provinsi Jawa Tengah. Namun kenapa masih ada juga tenaga kontrak di lingkungan instansi pemerintah mendapatkan honor di bawah UMK. Apakah hanya buruh dan pegawai kontrak swasta saja yang membutuhkan hidup layak? Apakah sebagai tenaga kontrak di instansi pemerintah hanya wajib mengabdikan diri tanpa di perhitungkan haknya untuk mendapatkan kehidupan layak? Mohon penjelasannya.. terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini