Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08163833
Rincian Aduan
LGWP08163833
Selesai
Public
Assalamualaikum. Yth. Pak Ganjar. Sy Ach. Saiku Anang Setyo Budi, umur 51th, Agama Islam,Pekerjaan Anggota Polri, alamat Desa. Tambaharjo RT.04 RW.03 Kec. Pati Kab Pati. Melaporkan bahwa sy telah ditipu dan uang sy Rp.30jt digelapkan oleh Perangkat Desa Godo Kec. Winong Kab. Pati An. Sdr. ENDI SUSILO alias SAPIL. Dan sy sdh mengajukan Surat Pengaduan kepada Yth. Bpk Bupati Pati sejak tgl 01 Januari 2021. Dan hingga saat ini pengaduan sy tdk direspon oleh Pemda Kab. Pati. Sy menghindari proses hukum semata krn sy ingin menjaga kemitraan antar instansi terkait. Demikian laporan sekiranya Bpk Ganjar bs memberikan kebijakan shg sy bs mendapatkan keadilan dan hak sy kembali. Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 09 April 2021 - 11:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 12 April 2021 - 09:54 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Rabu, 14 April 2021 - 09:54 WIBKabupaten Pati
kami koordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:48 WIBKabupaten Pati
jawaban dari Kabag Pemerintahan Setda Kab.Pati melalui surat nomor 363/TaPem/2021.
Mendasarkan kepada aduan yang sama, maka dengan ini kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :
- Bagian Tata Pemerintahan tanggal 9 Pebruari 2021 telah menindaklanjuti laporan. Bertempat di ruang Kabag Tajpem hadir para pihak terkait yakni Camat Winong diwakili oleh Kasi Trantib, Kades Godo, sedangkan Sdr. Endi Susilo als.apil tidak hadir memenuhi undangan.
- Bahwa klarifikasi yang dilakukan Bagian Tata Pemerintahan menghasilkan keputusan Pemerinah Kecamatan dan Pemerintah Desa akan memfasilitasi Sdr. Endi Susilo Als. Sapil (Kaur Perencanaan) uantuk segera menyelesaikan dan mengembalikan uang Sdr. Ach. Saiku Anang Setyo Budi.
- Berdasarkan surat Camat Winong Nomor180/143 tanggal 18 maret 2021 Hal klarifikasi aduan penggelapan uang Sdr. Ach. Saiku ang Setyo Budi oleh Sdr. Endi Susilo als.Sapil, disampaikan bahwa Camat Winong memfasilitasi klarifikasi lanjutan pada tanggal 27 Pebruari 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Winong mengundang Sdr. Endi Susilo Als. Sapil dengan disaksikan Kapolsek winong dan Kasi Trantib.
- Berdasarkan keterangan Sdr. Endi Susilo Als. Sapil bahwa permasalahan sudah terselesaikan di Polres Pati dan hasil putuisan dari Polres Pati sudah diputus SP 3 .