Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08142681
Rincian Aduan
LGWP08142681
Selesai
Public
Selamat siang, saya adalah penduduk pendatang dari luar jawa, saya adalah mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di semarang, saya ingin melakukan perekaman data e-ktp luar domisili di dispendukcapil kota semarang, tetapi kata petugas setempat perekaman data e-ktp luar domisili belum bisa. Saya kecewa berat, padahal menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional pencatatan luar domisili sudah diterapkan, tetapi mengapa di dispendukcapil kota semarang belum bisa? Mohon tanggapannya. Terimakasih.
Disposisi
Rabu, 07 Agustus 2019 - 15:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 08 Agustus 2019 - 08:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 08 Agustus 2019 - 08:59 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Petugas dimana? karena perekaman luar domisili di kota semarang bisa dilakukan, dan dilakukan sesuai peraturan di dinas dukcapil, tidak bisa dilakukan di kecamatan. Suwun
Selesai
Kamis, 08 Agustus 2019 - 08:59 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab