Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08140149
Rincian Aduan
LGWP08140149
Selesai
Public
Lapor Pak Dari Desa Geyer Kec Geyer Kab Grobogan Rt02 Rw03 Melaporkan Bahwa Di Sini Warga Mendapatkan Dana Bantuan Covid 19 Sebesar 600 Ribu Rupiah Ada Kecurangan Dari Rt Setempat Dana Sudah Turun Tapi Di Potong 100 Ribu Oleh Rt Tanpa Memberitahu Kepada Penerima Dan Itupun Ada Juga Dana Sudah Keluar Tapi Tidak Di Beri Tahu Kepada Warga Yabg Dapat. Tolong Di Tindak Lanjut Pak Rt Atas Nama Bambang Utoyo Desa Geyer Rt 02 Rw 03 Terimakasih????
Disposisi
Rabu, 19 Mei 2021 - 15:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 20 Mei 2021 - 07:09 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Kamis, 20 Mei 2021 - 07:10 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait
Selesai
Kamis, 20 Mei 2021 - 07:12 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara, dengan ini kami sampaikan klarifikasi dan tindaklanjut bersama Kepala Desa Geyer di lapangan sebagai berikut :
Sdr. Bambang Utoyo Ketua RT. 02/ RW 03 Desa Geyer Kec. Geyer Kabupaten Grobogan telah kami minta keterangan dan telah menandatangani surat pernyataan dengan bukti terlampir.
Dalam surat pernyataan disebutkan bahwa pada bulan Mei 2020 8 penerima BLT Dana Desa menyerahkan secara sukarela masing - masing Rp. 100.000,- untuk kas RT 02 RW 03.
Yang akhirnya telah diberikan kursi sejumlah 8 buah @ Rp. 100.000,- = Rp. 800.000,-. (kwitansi terlampir).
sedangkan untuk bantuan pedagang kaki lima sejumlah 8 orang, ke RT 02 RW 03 sejumlah Rp. 10.000,- setiap bulan (dibayarkan setiap tanggal 10) yang dimulai bulan Februari 2021 s/d April 2021 ( Rp. 80.000,- x 3 = Rp. 240.000,- ) masih tersimpan di kas RT 02 RW 03.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.