Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08099561
Rincian Aduan
LGWP08099561
Selesai
Public
Assalamualaikum wr. Wb Kpd. Yth bapak ganjar gubernur jateng. Saya mau melaporkan peristiwa saya yang terjadi pada hari kamis 23 April 2020. Masalah pencabutan kendaraan pribadi saya (Mobil) karna telat bayar selama 3 bulan. Dri mulai bulan februari sampai april skrg. Apakah bisa membantu utk melaporkan pihak finance ke OJK. Karna saya sudah mau membayar tetapi harus membayar penarikan Unit (Mobil) kepada DC (Depcollector) sebesar 8Jt. Saya sungguh sangat keberatan pak karna di zona pandemi skrg (Covid-19) susah mencari uang. Apa lg sebesar 8jt rupiah. Saya hanya buruh pak. Yg saya tahu utk di zona yg skrg tdk di prbolehkan menagih apa lagi ada penarikan spt ini. Akan tetapi knpa ada penarikan spt ini. Saya memohon dng sangat agar Yth. Bapak ganjar selaku Gubernur Jateng membantu menyelesaikan masalah saya. Sebelumnya terimakasih sudah membaca laporan saya, semoga laporan saya di terima. Dan bisa dibantu. Wassalamualaikum wr wb Alamat : Jl. TONJONG TIMUR KAB. BREBES KEC.TONJONG KELURAHAN. TONJONG RT.004 RW. 001 NO HP : +6287724994878 (Malik Abdul Aziz)
Disposisi
Minggu, 26 April 2020 - 13:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Minggu, 26 April 2020 - 14:09 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Finance supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:17 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:17 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466