Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08016479

Rincian Aduan

LGWP08016479

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
04 Aug 2021
0 ditandai
Pak gub badhe lapor ini saya kan beli rumah KPR subsidi di perum griya pringsari no. A 32, saya sdh mencicil 1 tahun lbh dan sdh sya tmpai jg ttpi barusan saya mndptkan laporan saya dipanggi notaris bahwa saya slh mnmpati rumah itu saya disuruh utk pindah di sblhnya pdhl tanah sblhnya itu kurang dr 30/60, ttpi seakan" notari dan pngmbangnya mmojokan saya agr pindah dr rumah ini dan pengembangnya blg bahwa saya kalau mau mnmpati rmh itu brrti tidak pnya aktanya, pdhl waktu akad sudah sah dan tnda tangan di bank sdh dicek pihak bank jg knp jg saya yg salah, sya beli juga tdk tau kalau tanahnya stlh dibangun tdk mncukupi sesuai gbr jd diubahlah siteplannya, pdhl saya beli itu yg lain blm ada Sblhnya msh ksong tanah sja blm dibngun dan anehnya knp baru diberitahu baru"ini dan dgn enaknya pengembang dan notaris merubah siteplannya, saya akad juga sah dibank dan tnda tangan jg di bank nomor rumah sudah betul disitu dan sudah saya tinggali lalu stlh itu saya disuruh bergeser pindah di sblhnya dgn tanah yg TDK sesuai ukurannya, sdh melapor ke pihak bank tp blm ada respon smpai skg, mohon kerendahan hatinya pak gubernur, matursuwun

Disposisi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:03 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:46 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan yang saudara sampaikan, kejadian yang menimpa saudara termasuk kerugian yang dialami oleh konsumen pemilik rumah KPR subsidi. Ada beberapa hal yang dapat anda lakukan: 1. Saudara harus benar2 memastikan dokumen/berkas2 akad kredit yang telah anda tandatangi bersama pihak Bank harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Artinya data2 rumah yang tercantum dalam perjanjian akad kredit harus sesuai. Alamat rumah dan nomor rumah/nomor kavling; 2. Berkoordinasi dengan DInas PU Kab. Semarang Bidang Perumahan dan Penyehatan Lingkungan, untuk menyampaikan permasalahan yang saudara alami; 3. Berkoordinasi kembali secara langsung dengan pihak BAnk pemberi Kredit dan Pengembang; 4. Menyampaikan Aduan ke APERSI (Asosiasi Pengembangan Perumahan & Pemukiman Seluruh Indonesia) melalui     https://www.apersi.or.id/kontak   5. Melakukan pengaduan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) melalui   http://pelayanan.ylki.or.id/account.php?do=create 6. untuk jalur hukum, anda juga dapat melakukan pengaduan ke pihak kepolisian karena sudah mengarah pada  penipuan kepada konsumen.   Dengan catatan bahwa dokumen/berkas yang anda miliki sudah benar dan sesuai.

Selesai

Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:47 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan yang saudara sampaikan, kejadian yang menimpa saudara termasuk kerugian yang dialami oleh konsumen pemilik rumah KPR subsidi. Ada beberapa hal yang dapat anda lakukan: 1. Saudara harus benar2 memastikan dokumen/berkas2 akad kredit yang telah anda tandatangi bersama pihak Bank harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Artinya data2 rumah yang tercantum dalam perjanjian akad kredit harus sesuai. Alamat rumah dan nomor rumah/nomor kavling; 2. Berkoordinasi dengan DInas PU Kab. Semarang Bidang Perumahan dan Penyehatan Lingkungan, untuk menyampaikan permasalahan yang saudara alami; 3. Berkoordinasi kembali secara langsung dengan pihak BAnk pemberi Kredit dan Pengembang; 4. Menyampaikan Aduan ke APERSI (Asosiasi Pengembangan Perumahan & Pemukiman Seluruh Indonesia) melalui     https://www.apersi.or.id/kontak   5. Melakukan pengaduan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) melalui   http://pelayanan.ylki.or.id/account.php?do=create 6. untuk jalur hukum, anda juga dapat melakukan pengaduan ke pihak kepolisian karena sudah mengarah pada  penipuan kepada konsumen.   Dengan catatan bahwa dokumen/berkas yang anda miliki sudah benar dan sesuai.