Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07981284
Rincian Aduan
LGWP07981284
Selesai
Public
selamat pagi....saya bekerja di RS COlOMBIA ASIA SEMARANG, 1tahun yg lalu sblm pandemi covid perusahaan membuat kebijakan untuk masuk kerja dihari libur nasional tidak dihitung lembur,dan saat ini pada masa pandemi dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan tersebut,padahal saya rasa RS tidak terpengaruh dgn adanya pandemi ini,tmn2 sdh mediasi dgn perwakilan perusahaan tp perusahaan tetep melaksanakan kebijakan masuk kerja dihari libur nasional tidak dihitung lembur,padahal undang2 ketenaga kerjaan jelas mewajibkan perusahaan membayarkan karyawan yg masuk kerja dihari libur nasional........dan apakah dibenarkan juga komponen gaji....gaji pokok+tunjangan=umr?????terimakasih sebelumnya,semoga bapak berkenan membantu kami????????????????????????
Disposisi
Selasa, 07 Juli 2020 - 12:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:15 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Senin, 10 Agustus 2020 - 13:33 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
akan ditindak lanjuti dgn pemanggilan perusahaan terkait oleh bidang wasnaker Provinsi Jawa Tengah.
Ini perusahaan masih dalam manajemen baru pak dan karena efek covid ini omset turun drastis dan u sementara bekerja di hari libur di ganti libur di hari lain,
Untuk pertemuan LKS Bipartit RSCA sudah berlangsung pada tanggal 12 September 2020. terimakasih
Selesai
Senin, 01 Agustus 2022 - 10:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai. Terimakasih