Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07958382

Rincian Aduan

LGWP07958382

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
22 Apr 2020
0 ditandai
Selamat siang, saya dari salah satu pengusaha bus pariwisata di Kabupaten Jepara, mohon maaf saya ingin melaporkan, sampai sekarang saya bellum mendapatkan keringanan kredit dari bank BNI, padahal kredit kami sebagian besar disana, lalu saya juga ingin bertanya, mengapa bantuan kepada masyarakat hanya diberikan kepada usaha AKDP JDP TAXI sedangkan kami dari bus pariwisata sangat terkena dampak dari pandemi ini, kami berhenti total, tanpa ada pemasukan sama sekali, bukankah kami salah satu penyumbang devisa bagi indonesia, kenapa kami tidak mendapatkan keadilan apapun, justru akap, akdp ajdp yang malah bisa mendapat bantuan. sekian dan terimakasih.

Disposisi

Rabu, 22 April 2020 - 13:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 22 April 2020 - 14:03 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank BNI untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Credit Center nomor telp : 081325163300 / 08783477466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 15:00 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 15:00 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466