Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07875955
Rincian Aduan
LGWP07875955
Verifikasi
Public
Pak.. mau matur.. Anak saya daftar sma saat ini..saya merasa sangat dirugikan dengan adanya point zonasi dalam japres... karena anak saya yg harusnya bisa masuk lewat jalur japres tdk lolos krn poin zonasi itu .. biarlah japres menjadi jatah anak2 yg rumahnya tidak masuk zona .. zona biar di dalam zona saja .. karena nilai rapot anak saya jg tinggi.. krn itu saya mohon dihilangkan poin zonasi dalam japres..maturnuwun pak...????????.
Topik
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 12:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:27 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima)diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendattar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.
Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen Monggo periksa juknis PPDB 2020.
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima)diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendattar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.
Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen Monggo periksa juknis PPDB 2020.