Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07817089

Rincian Aduan

LGWP07817089

Selesai Public
03 Sep 2017
0 ditandai
Mohon Bantuannya. beberapa hari ini mendengar rintihan karyawan PT. Richtex Garmindo membuat hati pilu. karyawan di pabrik ini bekerja non sift yaitu dari jam 7 sampai jam 16. tetapi sudah beberapa minggu ini mereka di paksa untuk kerja melebihi waktu namun tidak dihitung lembur. menurut UU no.13 berhak atas upah lembur. TETAPI TIDAK, dengan alasan target tidak tercapai. berkali-kali pulang pukul 18.00 sampai 20.00 malam pun tidak terhitung lembur. dimanakah karyawan harus meminta pertolongan?

Disposisi

Senin, 04 September 2017 - 07:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 04 September 2017 - 07:36 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 06 September 2017 - 13:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, akan dilakukan kunjungan oleh pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan saudara, terima kasih. 

Selesai

Rabu, 06 September 2017 - 13:20 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai