Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07659439
Rincian Aduan
LGWP07659439
Selesai
Public
Pak ganjar,saya kan asli tuban,mobil saya plat K pati,kebetulan tahun ini habis masa stnk nya,mau saya perpanjang tapi diblokir sama pemilik lama,rencana mau saya atas namakan teman saya yg di pati pak,apakah bisa pak
Disposisi
Jumat, 29 Oktober 2021 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 02 November 2021 - 07:07 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
laporan kami terima
Progress
Selasa, 02 November 2021 - 07:07 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
kami kordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 04 November 2021 - 12:36 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.